Polres Labuhanbatu Ungkap 20 Kg Sabu dan 38.686 Pil Ekstasi
LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam konferensi pers pada Rabu (18/12/2024)
Kapolres AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan timnya menyita 20.100 gram sabu dan 38.686 butir ekstasi, serta menangkap tersangka DW alias Darwin (30).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/12/2024) pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Dari mobil tersangka, petugas menemukan sabu dalam bungkus “GUAN YIN WANG” dan ribuan pil ekstasi berlogo Rolex dan Trisula. Tersangka bertugas sebagai kurir dengan upah Rp48 juta, bekerja atas perintah pelaku berinisial GM yang masih buron.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini bagian dari jaringan besar yang terus diselidiki. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Bernhard.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat.(MS)