Waka Polres Kaur Kompol Indramawan, Pimpin Rapat Mediasi Antara Pihak ASBS, FPWK Dengan PT. DSJ
KAUR – Guna mencari solusi dan penyelesaian sengketa tapal batas antara pihak Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) Terhadap PT. Dinamika Selaras Jaya.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur bersama Polres Kaur, Polda Bengkulu menggelar rapat mediasi, yang dilaksanakan di Aula Sat Intelkam Polres Kaur, Rabu (04/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Pemda Kaur Lianto menyampaikan permasalahan antara PT. Dinamika Selaras Jaya dengan masyarakat merupakan masalah yang telah dituntut sejak lama sampai dengan saat ini.
Karenanya, Pemda Kaur menghadirkan Dinas terkait untuk hadir dalam rapat penyelesaian permasalahan antara PT. DSJ dengan masyarakat.
“Harapan Pemda Kaur melalui rapat yang dilakukan pada hari ini, dapat dengan segera diselesaikan sehingga tidak ada lagi nantinya permasalahan antara PT. DSJ dengan masyarakat,” jelas Lianto.
Apabila pihak PT. DSJ tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini, dirinya meminta, agar pihak PT. DSJ menyerahkan lahan yang bermasalah tersebut ke Pemda Kaur.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengukuran secara langsung pertahap dan telah selesai dilakukan untuk batas wilayah PT. DSJ, dan sampai dengan saat ini tidak ada kendala terhadap batas wilayah PT. DSJ.
“Saya selaku pihak BPN Kaur berdasarkan seluruh syarat dan ketentuan yang telah dilengkapi oleh pihak PT. DSJ telah memenuhi syarat sebagai perkebunan sawit,” terang Kepala BPN.
Lanjutnya, untuk perizinan HGU telah diajukan PT. DSJ ke BPN Kaur dan untuk saat ini telah diproses oleh BPN Kaur pertahap.
Dari pihak FPWK mewakili masyarakat yang menggugat tapal batas tersebut, pihaknya mengklaim untuk Tapal Batas wilayah Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan yang mereka ketahui sejak dulu, pada masa masih jaman pesirah, adalah dengan berbataskan Air Sulau Kiri sampai dengan Air Sulau Kanan. Karenanya dalam mediasi tersebut, pihaknya mempertanyakan izin yang dimiliki oleh PT. DSJ
“Kami pempertanyakan Izin pendirian PT. Dinamika Selaras Jaya pada Tahun 2007, untuk batas wilayah pada saat itu dimana? dan kami mememinta dokumen resmi dan legal yang dikeluarkan pada Tahun 2007,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Legal PT. DSJ menyatakan, untuk permohonan HGU PT. DSJ telah diajukan oleh PT. DSJ ke BPN Kaur sampai dengan tingkat pusat, namun sampai dengan saat ini, proses permohonan HGU PT. DSJ sejak Tahun 2023, masih dalam proses tingkat pusat.
“Untuk HGU sudah kita proses, terkait Pajak PT. DSJ, setiap tahun pihak PT. DSJ selalu membayarkan pajak dengan nominal kurang lebih Rp. 500juta,” bebernya.
Terpisah, Kasat Intelkam Polres Kaur, AKP Ahmad Khairuman kepada awak media mengungkapkan, Kepolisian dipastikan tidak memihak kemanapun apalagi ke perusahaan, Polri berada ditengah – tengah untuk menjaga kondusifitas.
“Negara ini adalah negara hukum, jangan sampai dilapangan, ada tindakan melanggar hukum. Mari kita cari solusi bersama, supaya permasalahan ini segera selesai dan terang benderang, tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari,” pungkas Ahmad. (thor)