Pj Wali Kota Asripan Nani Pimpin Apel Kerja Pemkot Kotamobagu Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijiriah

0

KOTAMOBAGU – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu pasca cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijiriah, di Alun – alun Boki Hontinimbang, Kotamobagu, 16 April 2024.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota kembali menegaskan soal komitmen seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk selalu memberikan Pengabdian serta Pelayanan yang terbaik kepada daerah dan masyarakat.

Apel perdana Pemkot Kotamobagu pasca cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijiriah, di alun-alun Hontinimbang, Selasa 16 April 2024. (Foto/Disk)

“Tugas serta tanggung jawab untuk melaksanakan Program dan Kegiatan Pembangunan, maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ini, tentu bukanlah pekerjaan yang ringan, sehingga saya juga meminta kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta seluruh aparatur Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk meningkatkan Sinergitas dan Berkolaborasi, demi kelancaran Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Wali Kota juga mengingatkan soal kedisiplinan seorang ASN yang harus terus ditingkatkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Apel perdana Pemkot Kotamobagu pasca cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijiriah, di alun-alun Hontinimbang, Selasa 16 April 2024. (Foto/Disk)

“Hal yang tidak kalah pentingnya adalah Disiplin sebagai seorang ASN. Disiplin merupakan Kunci Utama suksesnya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN,” terangnya.

Sebab menurut Wali Kota, sisiplin sebagai seorang ASN tidak hanya masalah kehadiran di tempat kerja, akan tetapi Disiplin juga mengatur Etos kerja, Perilaku, Sikap, Etika dan Sopan santun kita sebagai ASN baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Apel perdana Pemkot Kotamobagu pasca cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijiriah, di alun-alun Hontinimbang, Selasa 16 April 2024. (Foto/Disk)

“Termasuk juga dalam melakukan aktifitas di Media Sosial, sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.