Dishub Kotamobagu Kembali Aktifkan Pos Retribusi Parkir
KOTAMOBAGU- Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu akan mengaktifkan lagi semua pos retribusi parkir yang sempat non aktif selama kurun waktu hampir dua bulan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi saat dikonfirmasi awak media Rabu 22 Februari 2024.
“Kemungkinan besar besok hari Kamis semua pos retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, akan segera dioperasikan lagi,” kata Tungkagi.
Adapun mengapa adanya jedah waktu tidak beroperasinya pos parkir dikatakan lantaran adanya perubahan Perda yang sudah ditetapkan pertanggal 1 Januari 2024 yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Kemudian adanya waktu pencetakan karcis masuk retribusi parkir oleh pihak Badan Pengelola Keuangan, kalau hari ini (Rabu 21/2/2024) sudah selesai dicetak, maka mulai besok Kamis, seluruh pos parkir akan beroperasi lagi,” terangnya.
Dikatakannya, retribusi parkir di Kota Kotamobagu merupakan salah satu pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana PAD tersebut kemudian akan kembali untuk keberlanjutan pembangunan Kota Kotamobagu tercinta.