Lelap Tidur, Pemuda Asal Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya
BENGKULU SELATAN – Saat sedang lelap tidur, sekira Pukul 00.30 Wib seorang pemuda warga Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) harus pasrah saat dirinya diciduk Unit Reskrim Polsek Seginim Rabu (17/01/24).
Pemuda berinisial Yn (17) ini diamankan karena telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Mesin Thresher Padi 7’5 Pk merk Shark warna merah milik Edi Hernawan (46) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seginim, BS.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at (05/01/2024), sekira pukul 03.00 Wib di Area Persawahan Miski di Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit Mesin Thresher Padi 7’5 Pk merk Shark warna merah.
Dijelaskan Sarmadi, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, setelah didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya saat sedang lelap tertidur, tanpa perlawanan,” terang Sarmadi.
Usai melakukan penangkapan, pelaku kemudian langsung di gelandang ke Mako Polsek Seginim Polres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit mesin thresher telah kita amankan di sel tahanan, selanjutnya pelaku akan kita lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,” tegas Sarmadi.
Terhadap pelaku akan kita persangkakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal selama 7 tahun, pungkasnya. (Thor)