Reskrim Polsek Sei Kepayang Tangkap Pelaku Pencurian, Tiga Lagi DPO

0

ASAHAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Kepayang menangkap salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial FM alias Sangkot (27) yang merupakan warga Dusun I Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Sumatera Utara, tiga orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/158/XII/2023/SU/Res Ash/Sek Sei Kepayang tanggal 28 Nopember 2023 dengan pelapor Herlina Panjaitan (38) warga Dusun V Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 14:00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, korban Herlina Panjaitan menjelaskan pada hari Selasa 28 November 2023 sekira pukul 10:00 WIB, hendak mengambil seng baru yang di simpan di dalam rumahnya. “Setelah masuk kedalam rumah, korban melihat barang – barang berserakan di lantai dan di kamar tidur,” terang Kapolsek, Selasa (12/11/2023).

Selain itu, korban mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kaca pengaman tembok pagar, kemudian masuk ke jerjak besi jendela dapur dan membuka pintu dapur,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap pelaku.

Jadi pada hari Jumat 8 Desember 2023 sekira pukul 13:00 WIB, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. “Tanpa buang waktu tim opsnal Polsek Sei Kepayang bergerak meringkus pelaku,” bebernya.

Kapolsek juga memaparkan, ketika diinterogasi, pelaku menjalankan aksinya dibantu tiga temannya, masing – masing berinisial A alias PB, MG alias GUN dan U yang saat ini masih kita buru.

Lalu dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut. Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sei Kepayang. “Kpada pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Sedangkan untuk 3 pelaku lainnya sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolsek mengakhiri. (RD)

Leave A Reply

Your email address will not be published.