Tatong Bara Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris di Momen Kemerdekaan RI

0

KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara meyerahkan secara simbolis santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris dengan total sebesar Rp94 juta.

Santunan diserahkan kepada ahli waris almarhum Jaleha Mokoginta sebesar Rp 52.875.800,- yang bekerja sebagai karyawan Hotel Tita dan ahli waris alm Hidayat Pobela sebesar Rp 42.000.000,- yang bekerja sebagai ASN Dinas Inspektorat Kotamobagu.

Santunan almarhum Jaleha Mokoginta berupa santunan Jaminan Kematian Rp 42.000.000,- tabungan jaminan hari tua Rp 6.275.000,- dan santunan jaminan pensiun Rp 4.600.800,-/tahun. Sementara untuk almarhum Hidayat Pobela merupakan Santunan Jaminan Kematian Rp 42.000.000,-.

Penyerahan tersebut diserahkan pada momentum upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang Ke 78 di lapangan Aruman Jaya Motoboi Kecil, Kamis (17/8).

Wali Kota Tatong Bara saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Jaleha Mokoginta

Kepala BPJamsostek Kotamobagu, Syafril menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kotamobagu yang mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendorong setiap masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Jaleha Mokoginta dan almarhum Hidayat Pobela yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan saat meninggal dunia, semoga santunan yang diterima bermanfaat untuk keluarga,” ujar Syafril.

Syafril menjelaskan, Santunan Jaminan Pensiun almarhum Jaleha Mokoginta akan terus diterima secara berkala oleh ahli waris sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

“Hal ini karena manfaat Jaminan Pensiun adalah kepastian santunan berkala yang dibayarkan kepada ahli waris  sampai ahli waris meninggal dunia khusus untuk ahli waris istri/suami atau orang tua almarhum,” terangnya.

Masih menurut Syafril, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pagi pekerja/tenaga kerja yang bekerja di perusahaan atau instansi tapi juga memberikan perlindungan kepada pekerja mandiri seperti pedagang, petani, pekebun, bentor, ojek dll dengan premi Rp 16.800,-/bulan/orang dengan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKm).

Adapun manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lanjutnya, mencakup perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta. Manfaat Jaminan Kematian (JKm) berupa santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.

“Mari wujudkan kemerdekaan dari resiko sosial dan kemiskinan,” ajak Syafri

Leave A Reply

Your email address will not be published.