DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Ranperda Pajak Retribusi dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024
KOTAMOBAGU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah serta rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, Senin (7/8).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, dipimpin Ketua Meiddy Makalalag ST didampingi Wakil Ketua I Syariffudin Juaidi Mokodongan serta Wakil Ketua II Herdi Korompot.
Meiddy Makalalag saat membuka rapat paripurna menyampaikan, bahwa agenda penyampaian rancangan KUA – PPAS tahun anggaran 2024 serta ranperda pajak dan retribusi daerah merupakan dua agenda yang digelar bersamaan karena berkaitan antara satu dengan yang lain.
Dimana lanjutnya, penetapan PAD tahun 2024 akan tergantung pada hasil pembahasan penetapan ranperda pajak dan retribusi daerah antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Adapun ranperda pajak dan retribusi daerah dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” ujar Meiddy.
Pantauan awak media, rangkaian rapat paripurna diawali pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan Firmansyah Mokodompit, dilanjutkan pembacaan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 dan penyampaian ranperda pajak dan retribusi daerah oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara.
Usai penyampaian, agenda dilanjutkan pandangan umum fraksi dewan terhadap KUA PPAS 2024 dan ranperda pajak dan retribusi daerah, disusul penjelasan umum terhadap pandangan umum fraksi dewan sekaligus sambutan Wali Kota Kotamobagu.
Hadir dalam rapat paripurna, Wali Kota Ir Tatong Bara, sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten, pimpinan OPD dan jajaran, para camat, lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu