Fantastis, 15 Desa di Kotamobagu Kembali Terima Dana Tambahan Sebesar Rp 2 Triliun

0

KOTAMOBAGU- Sebanyak 15 desa di Kota Kotamobagu kembali menerima dana tambahan sebesar Rp 2 Triliun dari pemerintah pusat.

Hal ini diungkapkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru, Kamis 13 Juli 2023.

“Tahun ini semua desa kembali mendapat tambahan dana desa oleh pemerimtah pusar sebesar Rp.2 triliun, termasuk 15 desa di Kota Kotamobagu juga turut kebagian. Dan besar kemungkinan dana tersebut turun di bulan Agustus,” ujar Fahrin.

Namun menurut Fahrin, untuk bisa mendapatkan dana tambahan tersebut, pemerintah desa wajib memenuhi indikator serta dihitung pada tahun berjalan.

Dimana itu meliputi, penetapan dan penyampaian data APBDes tahun anggaran 2023, laporan kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023, Persentase anggaran BLT Desa terhadap anggaran Desa tahun anggaran 2023, persentase realisasi BLT Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Desa tahun anggaran 2022, penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan tahun anggaran 2023, lapiram kinerja penyampaian laporan realisasi APBDes setiap bulan tahun anggaran 2023, laporan kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022, dan indikator lainnya.

“Itu semua yang harus di penuhi oleh setiap desa untuk mendapatkan dana tambahan dari pemerintah pusat,” jelas Fahrin.

Adapun Pengalokasian tersebut berdasarkan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan ini juga di perkuat dengan diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dimana Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. (Al)

Leave A Reply

Your email address will not be published.