Gaji ke-13 dan TPP PNS/PPPK  Mulai Disalurkan, Pemkot Kotamobagu Siapkan Anggaran 10,8 Miliar

0

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10,8 Miliar di APBD tahun 2023 untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP bagi Aparatur Sipul Negara (ASN) dan PPPK dilingkungan Pemkot Kotamobagu.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus, Total anggaran yang tertata dalam APBD 2023 untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Kotamobagu mencapai Rp10,8 miliar lebih, tepatnya Rp10.889.964.350 (PNS) dan Rp25.158.200 (PPPK).

Sedangkan TPP ke-13, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pembayarannya hanya 50 persen dan total anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Kotamobagu sebesar Rp1.809.382.622 atau Rp1,8 miliar.

Ia mengataka bahwa pihaknya sedang dalam proses penyaluran gaji ke 13 dan TPP ke rekening masing-masing PNS dan PPPK.

“Iya, pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin) atau juga disebut TPP, sudah mulai dilakukan hari Senin (5/6/2023) ini,” kata Ato Sapaan Akrabnya.

Adapun, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (Ludin)

Leave A Reply

Your email address will not be published.