Dinas PUPR Kotamobagu Gelar Sosialisasi Permen PUPR Tentang Tata Cara Perizinan Pengesahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air

0

KOTAMOBAGU- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR  Nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

Menurut Kepala Dinas PUPR melalui Kabid SDA Wina Wirawan Malah ST, kegiatan sosialisasi tersebut akan digelar untuk 4 kecamatan, namun akan digilir mengingat keterbatasan tempat serta pertimbangan agar kegiatan dapat berjalan maksimal.

“Hari ini untuk pemerintah desa dan kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Selatan. Sementara untuk Kecamatan Kotamobagu Barat dan Timur dilaksanakan besok,” ungkap Wina Wirawan Malah, ditemui usai kegiatan, Senin 20 Maret 2023.

Masih menurut Win sapaan akrab Wina Wirawan Malah, bahwa sosialisasi Permen PUPR terkait perizinan penggunaan sumber daya air tersebut baru kali pertama ini diselenggarakan.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan guna mensosialisasikan terkait pemanfaatan air sungai kepada unsur pemerintahan desa maupun kelurahan yang dalam hal ini perpanjangan tangan pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” terangnya.

Selain itu lanjut Win, dalam sosialisasi ini, para peserta mendapat informasi terkait dengan garis sepandan sungai yang saat ini menjadi trend di Kota Kotamobagu, karena dinilai sangat penting dan strategis untuk diketahui bersama.

“Saat ini garis sepadan sungai sudah dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian bahkan dibangun untuk pemukiman. Hal ini tidak dibolehkan karena memang garis sepandan sungai tidak boleh dimanfaatkan dalam hal apapun, mengingat akan mempengaruhi ruang air sungai,” harapnya.

“Kami berharap, lewat sosialisasi yang digelar, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hal penggunaan air sungai sekaligus garis sepandan sungai,” sambungnya lagi.

Kepada para peserta sosialisasi dalam hal ini lurah, sangadi dan perangkat desa maupun kelurahan serta unsur LPM dan BPD, juga diharapkan agar bisa mensosialisasikan kembali materi yang diperoleh dalam kegiatan ini, bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Semoga dengan terselenggaranya sosialisasi ini akan menjadi informasi bersama, bahwa garis sepandan sungai diatur pemanfaatannya, karena ke depan setelah disosialisasikan bisa saja ada sanksi yang diberlakukan jika perihal pemanfaatan garis sepadan sungai ini telah diperdakan,” pungkasnya.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Dinas PUPR ini dibuka Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora dan turut dihadiri Penjabat Fungsional Ahli Madya Sumber Daya Air Balai Wilayah Sulawesi Satu, Ir Sardjon Woliang MT, selaku narasumber kegiatan, Camat Kotamobagu Utara dan Selatan, Lurah/Sangadi, Perangkat serta unsur LPM dan BPD sejumlah desa se Kecamatan Kotamobagu Utara dan Selatan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.