Perekrutan Ad Hoc Pemilu 2024 Tunggu Instruksi KPU RI

0

KOTAMOBAGU- Proses perekrutan Ad Hoc untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 KPU Kota Kotamobagu masih menunggu PKPU maupun instruksi KPU Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Kotamobagu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Zulkifli Kadengkang.

“Hingga saat ini kami belum pastikan kapan tepatnya akan dilakukan perekrutan Ad Hoc sebab, belum ada jadwalresmi dari KPU RI,” tutur Zulkifli, Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurutnya, dalam Pemilu serentak 2024, KPU Kota Kotamobagu membutuhkan sebanyak 2.289 petugas Ad Hoc.

Dengan rincian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 20 orang untuk 4 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 99 orang untuk 33 desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 2.170 orang untuk 310 sebaran TPS berdasarkan rekapan PDPB bulan berjalan.

Olehnya, Zulkifli mengajak agar warga Kota Kotamobagu untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi Penyelenggara Pemilu bagian Ad Hoc.

“Mari kita menjadi bagian Penyelenggara Pemilu di KPU dengan mendaftar sebagai calon Ad Hoc nantinya,” ucapnya.

Zulkifli pun menyarankan agar barang siapa yang ingin menjadi penyelenggara sebagai badan Ad Hoc KPU, agar dapat memastikan dirinya tidak terdaftar sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik, karena itu menjadi salah satu syarat utama sebagai penyelenggara pemilu.

Nantinya perekrutan Ad Hoc dilaksanakan melalui Sistem Aplikasi KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang akan terkoneksi dengan apkikasi Sipol.

“Nanti pada perekrutan Adhoc akan dilaksanakan melalui Aplikasi Siakba. Bagi yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc agar dapat memastikan dirinya bukan sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik,” pungkas Zulkifli.

Leave A Reply

Your email address will not be published.