Setiap Hari Kamis, ASN Pemkab Boltim Wajib Gunakan Pakaian Adat

0

BOLTIM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan surat instruksi tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Dalam surat intruksi Bupati dengan Nomor :10/BMT/149/IX/2022 tertulis, mulai pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 mendatanng, ASN dan THL diwajibkan mengenakan pakaian adat Bolaang Mongondow.

Adapun surat instruksi dari bupati ini untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim.

Leave A Reply

Your email address will not be published.