Pemkab Boltim Serahkan 70 Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha

0

BOLTIM- Sebanyak 70 izin usaha diserahkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kepada para pelaku usaha di dua kecamatan yakni Kotabunan dan Kecamatan Tutuyan, Selasa (14/6/2022) siang tadi.

Penyerahan izin usaha tersebut, dilaksanakan di Resto D’Sabua Desa Tombolikat, bersamaan dengan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Usaha Beresiko, Online Single Submission Risk – Based Approach (OSS-RBA) dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala DPMPTSP Deny Mamonto saat diwawancarai media ini mengungkapkan, pengurusan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sangatlah mudah.

” Hari ini kita menyerahkan 70 NIB, untukmu para pelaku usaha di dua kecamatan yakni Kotabunan dan Tutuyan. Untuk mengurus NIB sangat mudah, masyarakat hanya menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Email,” Ungkap Deny.

Jika persyaratan semuanya lengkap lanjut Deny, hanya dibutuhkan waktu dua menit dan NIB langsung keluar.

“Pengurusan NIB sangat mudah dan bahkan bisa langsung diurus sendiri tanpa datang ke kantor DPMPTSP karena sekarang ini pengurusan serba online. Kami minta kepada masyarakat untuk proaktif melakukan pengurusan izin, bahkan jika ada kendala, DPMPTSP sendiri yang akan turun menjemput langsung berkas dari warga. Saat ini pengurusan izin semuanya gratis, jadi tidak perlu khawatir,” Terang Deny.

Sementara itu, Asisten ll Pemkab Boltim MR Alung saat melakukan penyerahan secara simbolis izin usaha tersebut mengharapkan agar izin ini dipergunakan sebaik-baiknya.

“Pemerintah berharap, izin usaha ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan pastinya dengan adanya izin usaha, masyarakat bisa dipermudahkan dalam berbagai pengurusan untuk peningkatan usaha,” Singkatnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.