Distrinaker Kotamobagu Buka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Atas THR

0

KOTAMOBAGU- Jelang hari besar keagamaan yakni Idul Fitri 1443 Hijiriah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko yang terletak di kantor Disperinaker Kotamobagu, di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur ini, dibuka sejak 12 April 2022 lalu.

Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu mengatakan, Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

“Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pengusaha maupun pekerja atau buruh terkait dengan pembayaran THR sejak Rabu, 12 April 2022 sampai dengan 12 Mei 2022 mendatang,” Sofian, Sabtu (23/04/2022).

“Pelayanan pembayaran THR dapat juga dilakukan secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id,” tambahnya.

Selain itu kata Sofyan, posko ini didirikan dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Naker), Chandra Saiman ketika dikonfirmasi terkait pembayaran THR menjelaskan Dasar hukum pembayaran THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Disebutkan dalam 2 aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila perusahaan terbukti tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tegas Chandra.

Leave A Reply

Your email address will not be published.