Pemkot Catat 12 Wajib Pajak Terbesar di Kotamobagu, Wali Kota Tatong Bara Beri Apresiasi
KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu mencatat ada 12 wajib pajak terbesar di Kota Kotamobagu yang telah melaksanakan kewajiban mereka di tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara usai mengikuti kegiatan Pekan Panutan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Rabu (16/3/2022).
Kepada 12 wajib pajak ini, Tatong memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih,
“Terima kasih telah menyampaian SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi, serta telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, benar dan tepat waktu,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menyampaikan, kepatuhan serta ketepatan waktu dalam menunaikan kewajiban mereka merupakan contoh dan teladan bagi seluruh masyarakat di Kota Kotamobagu.
“Insyaallah keduabelas wajib pajak ini usaha dan bisnis mereka selalu lancar dan sukses ke depannya,” pungkasnya.
Berikut daftar 12 Wajib Pajak Terbesar
1. PT. Abdi Karya Totabuan
2. Alfret Jacson
3. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dumoga
4. PT. Citra Parisindo Utama
5. CV. Tita
6. Beitel Kanine
7. Susanty B. Citra (Toko Alfa Baru)
8. dr. Wenny Gaib
9. Handri Tumewu
10. Risman Bibisa
11. Hein Imban
12. Johny Krisen.