DPRD Kotamobagu Percepat Ranperda Lembaga Adat Menjadi Perda

0

KOTAMOBAGU,DPRD- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar review/penyempurnaan atas hasil fasilitasi Ranperda Lembaga Adat.

Kegiatan penyempurnaan ini merupakan sesi lanjutan kedua setelah sebelumnya 23 Juni 2021 lalu.

Anggota Legislatif Anugrah Begie Gobel mengatakan, jika pihaknya menginginkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini cepat terselesaikan menjaji Peraturan Daerah (Perda).

“Kami menginginkan Ranperda ini cepat selesai untuk jadi Perda,” ujar Begie

Ia menjelaskan, perampungan Ranperda menjadi Perda tidak begitu mudah. Sebab menurutnya, harus mengakomodasi kepentingan adat serta hak-hak pelaksana adat di kelurahan/desa.

“Namun ternyata tidak sesederhana itu. Sebab ada aturan lain yang harus diselaraskan/tidak boleh diterobos, sembari mengakomodasi kepentingan adat serta hak-hak pelaksana adat di kelurahan/desa yang sudah jalan selama ini. Semoga bisa rampung secepatnya (jadi Perda) tanpa berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Semoga bermanfaat,” pungkasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.