Diskominfo Bolmut Belajar Cara Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  di Kotamobagu

0

KOTAMOBAGU– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu menerima kunjungan Dinas Kominfo Bolmong Utara (Bolmut), Kamis (3/06/2021). Kunjungan tersebut dalam rangka study banding soal pelayanan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  (SPBE) atau e-government.

Kedatangan Dinas Kominfo Bolmut tersebut, diterima langsung Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii di ruang kerjanya.

Informasi diperoleh, Dinas Kominfo Bolmut memilih Kota Kotamobagu karena dinilai telah cukup maju untuk pelayanan dengan SPBE, terlebih dengan keberadaan Data Center yang dikelola ahli IT Dinas Kominfo Kotamobagu.

“Makanya, kita memilih Diskominfo Kotamobagu untuk studi banding kali ini, sekaligus untuk berdiskusi serta mempelajari beberapa program, juga soal progres data center di pemerintah daerah, yang ikut menguatkan pelayanan SPBE nanti,” ungkap Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bolmut, Lelly Paputungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu Fahri Damopolii SKom ME, mengatakan kalau pihaknya cukup terbuka untuk berdiskusi terkait dengan hal-hal yang menyangkut penerapan data center yang ikut mendukung implementasi SPBE di lingkungan pemerintah daerah.

“SPBE ini akan menjadi salah satu penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diimplementasikan dalam lingkungan pemerintah daerah. Sehingga atas hal tersebut teman-teman Diskominfo Bolmong Utara datang untuk berdiskusi,” ungkap Fahri.

Fahri menambahkan, untuk teknis penilaiannya, pemerintah daerah akan mengisi formulir secara elektronik, yang didalamnya ada sekira 40 indikator yang akan jadi dasar penilaian. “Nanti setelah itu akan diakumulasi yang masuk kriteria dari Kemenpan, serta akan ada tim yang turun di setiap daerah,” tambahnya.

Sekadar diketahui, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.