DPRD Kotamobagu rampungkan Ranperda Pemilihan Kepala Desa
KOTAMOBAGU,DPRD- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, rapat untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa, Selasa (18/05/2021).
Rapat dipimpian Ketua Panitia Kerja (Panja) Adhityo Pantas, didampingi wakil rakyat Kotamobagu lainnya diantaranya Ketua Bapemperda Anugrah Chandra Begie Gobel, Dani Iqbal Mokoginta, Ahmad Sabir, Yossi Samad, Yunita Lonto dan Alfitri Tungkagi.
Sementara itu, Pemkot Kotamobagu diwakili diantaranya Bagian Hukum, Dinas Pemberayaan Masyarakat Desa, para camat se-Kota Kotamobagu dan lainnya.
Ketua Panja, Adhityo Pantas mengatakan, rapat ini digelar merupakan lanjutan rapat sebelumnya terkait dengan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Sangadi.
Lanjutnya, politisi Nadem Kota Kotamobagu ini meminta agar jika draf Ranperda ini telah selesai disusun agar segera dilakukan uji publik.
“Mengingat waktu pemilihan sudah mepet maka segera diuji publik agar jika masih ada yang kurang, segera ditambahkan, ada yang keliru segera diperbaiki,” pintahnya.
Ketua Bapemperda Kota Kotamobagu, Begie Gobel mengatakan, lanjutan pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Sangadi kembali dilakukan hari ini dan akhirnya tuntas.
“Tinggal finalisasi dan konsultasi publik oleh Perangkat Daerah terkait untuk selanjutnya dibawa ke Gubernur dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Sulut difasilitasi untuk mendapat nomor register Perda. Insyaa Allah rampung pada waktunya,” tutur politisi PAN Kota Kotamobagu ini.
Ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Panja yang telah bekerja menutaskan Ranperdan perubahan ini.
“Bravo Panitia Kerja (Panja) DPRD yang diketuai kakak Adhityo Pantas,” ucapnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu, Mohammad Edo Mopobela, memberikan apresiasi kepada DPRD Kotamobagu yang telah berkerja menuntaskan pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 ini.