Pemkot Kotamobagu Turunkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan

0

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi mengizinkan pelaksanaan aktifitas ibadah masyarakat di bulan suci Ramadhan. Sayaratnya, harus dengan menerapka Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal ini menyusul sudah, diturunkannya Surat Edaran nomor: 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadhan Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Surat tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memberi rasa aman kepada umum Islam dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriyah/2021, dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan dan pasar Ramadhan yang memenuhi aspek persyaratan dan protokol kesehatan.

Hal itu bertujuan untuk memberikan panduan beribadah dan kegiatan pasar Ramadhan yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.

Adapun surat edaran meliputi berbagai kegiatan ibadah dan pasar Ramadhan yang dipersyaratkan dalam bulan Ramadhan, dan dilakukan bersama-sama untuk melindungi banyak orang.

Dasar surat edaran yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor: SE 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Surat Edaran Walikota Kotamobagu nomor: 155/W-KK/VI/2021 tentang Protokol Kesehatan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juni 2020. Surat Edaran Walikota Kotamobagu nomor: 48/W-KK/III/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta, Surat Edaran Walikota Kotamobagu nomor: 49/W-KK/III/2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Bagi Pelaku Usaha di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di Kota Kotamobagu.

KETENTUAN

1) Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2) Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3) Dalam hal ini kegiatan buka puasa bersama dengan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.