Pemkot Kotamobagu Beri Santuan Bagi Keluarga Korban Meninggal Akibat Covid-19

0

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu akan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

“Dalam waktu dekat kita akan menyurat ke Desa dan Kelurahan terkait syarat pengajuan permohonan santunan untuk korban meninggal dunia akibat COVID-19.,” ujar Kadis Sosial, Noval Manopo, Selasa (16/02/2021).

Ia mengungkapkan, sudah ada 21 data korban dan ahli waris yang diperolehnya dari Dinas Kesehatan Kotamobagu.

“Mekanisme usulan itu nantinya harus terverifikasi dahulu melalui Dinsos Provinsi Sulawesi Utara. Setelah ahli waris melengkapi persyaratannya dan menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu, selanjutnya, kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut. Kemudian, setelah diterbitkan surat rekomendasinya, berkas tersebut akan kirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,” ujarnya.

Dalam surat edaran Kemensos RI, nominal santunan yang akan diterima ahli waris sebesar Rp15 juta. Namun, Noval belum bisa memastikan kapan pencairannya.

“Karena ini kebijakan dari Pemerintah Pusat, anggarannya bukan dari APBD. Untuk itu, kita belum bisa memastikan terkait pencairannya. Akan tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga dari korban meninggal Covid-19 ini,” tandasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.