DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tentang Ranperda Pemilihan Sangadi
KOTAMOBAGU,DPRD– Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peranturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Sangadi (Pisang) serentak yang dijadwalkan pada November tahun ini, Selasa 16 Febuari 2021. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meddy Makalalag ST.
Menurut Wali Kota Ir. Tatong Bara, perlu dilakukannya perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi, mengingat tahapan hingga pelaksanaannya masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Diajukannya ranperda tentang Pilsang ke DPRD, lebih disebabkan adanya perubahan aturan serta menyesuaikan dinamika sosiologis bencana non alam yang melanda seluruh dunia saat ini yakni pandemi Covid-19,” ujar Tatong melalui sambutannya, saat menghadiri secara virtual paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Selasa 16 Februari 2021.
Dikatakan, perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 diantaranya adalah tentang penerapan dan penegakan prokes dalam pelaksanaan Pilsang sesuai ketentuan Permendagri nomor 72 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
“Pada Perda nomor 4 tahun 2015, khususnya pasal 80 yang mengatur tentang pembiayaan mengalami perubahan. Dimana untuk pembiayaan penyelenggaraan pilsang disebutkan, bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 dapat didukung dari APBDes sesuai kemampuan keuangan desa,” ujarnya.
Lanjut Tatong, selain ketentuan yang mengatur tentang pembiayaan, pada draft perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 khususnya pasal 81A, juga menyebutkan bahwa Wali Kota selaku ketua satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Panitia pemilihan sangadi dapat menjadi pelaksana pemilihan sangadi, jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak dapat dikendalikan.
“Mengingat betapa pentingnya perubahan perda tersebut khususnya dalam rangka pilsang serentak di Kotamobagu tahun ini, maka kami berharap ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 dapat disetuji dan dibahas oleh DPRD Kotamobagu,” tandasnya.
Sementara itu, pada rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah, seluruh fraksi DPRD Kotamobagu menerima dan setuju ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (ADV)