Nasli Imbau Masyarakat Tidak Membayar Retribusi Parkir Selain di Pos Resmi

0

KOTAMOBAGU– Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau agar masyarakat tidak membayar biaya parkir di depan pertokoan Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, kepada oknum penagih jika sudah membayar retribusi di pos Disbub.

Imbauan ini disampaikan Kadis Perhubungan Nasli Paputungan, Sabtu (16/01/2021).

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar ketika sudah membayar retribusi parkir di pos-pos parkir sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2019, maka jangan lagi mau membayar ketika diminta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kalau mendapati hal ini, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada petugas Dishub yang ada di setiap pos parkir, agar segera ditidaklanjuti dengan penertiban,” imbaunya.

Ia pun menilai, menarik tarif retribusi parkir diluar ketentuan bisa dikategorikan pungli, sehingga pihaknya akan terus memantau sekaligus memaksimalkan pengawasan terhadap oknum-oknum yang melakukan praktek semacam ini.

“Akan dipantau setiap saat. Bahkan ketika ditemui lagi hal seperti ini, maka kami akan turun menertibkan secara terpadu dengan instansi-instansi yang tergabung dalam forum lalulintas,” tegasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.