Masyarakat Wajib Tahu, Parkir Kendaraan Depan Pertokoan Jalan Kartini Kotamobagu Bebas Biaya
KOTAMOBAGU– Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau agar masyarakat tidak membayar biaya parkir di depan pertokoan Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, kepada oknum penagih jika sudah membayar retribusi di pos Dishub.
“Sebab, begitu memasuki kawasan tersebut setiap kendaraan telah membayar retribusi pada pos yang ada, maka sudah bebas melakukan parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan, tentunya dengan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Kepala Bidang Wasdalops Berti Wowiling, saat melakukan penertiban oknum penagih parkir di kompleks jalan kartini, Sabtu (16/01/2020).
Menurutnya, masyarakat yang sudah membayar retribusi parkir di pos penagihan Dishub ketika memasuki kawasan tersebut, maka tidak perlu lagi membayar kepada oknum penagih ketika memarkir kendaraan di depan pertokoan.
“Diharapkan juga kepada masyarakat agar tidak membayar retribusi parkir selain pada pos pos resmi yg ada,” tutur Kabid low profile yang baru diambil sumpah pekan kemarin ini.
Adanya keluhan masyarakat terkait pungutan liar parkir di depan pertokoan kawasan tersebut, langsung mendapat respon dari Dishub Kotamobagu.
Dipimpin Kabid Wasdalops Berti Wowiling, pihaknya langsung menindak lanjuti dengan menertibkan oknum-oknum penagih parkir tersebut.
“Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan melalui pengeras suara di kawasan tersebut agar bebas punggutan liar,” ujarnya