Disdukcapil Kotamobagu Buka Pelayanan di Hari Libur
KOTAMOBAGU– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu membuka pelayanan pengurusan administrasi di hari lubur.
Hal itu dilakukan, untuk memaksimalkan dan mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020.
“Jelang Pilkada, kami juga membuka pelayanan khusus untuk pengurusan dan perekaman KTP-el pada hari libur Sabtu dan Minggu, seperti perekaman KTP-el bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dengan membawa foto copy kartu keluarga, penggantian/pencetakan KTP-el yang hilang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan penggantian/pencetakan KTP-el yang rusak dengan membawa fisik KTP-el yang rusak tersebut,” kata Virginia, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, pelayanan dibuka pada hari libur jelang Pilkada, dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita.
“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang ingin melakukan perekaman dan pengurusan KTP-el, kami juga tetap membuka pelayanan pada hari libur Sabtu dan Minggu,” kata Virginia.