OPD Pemkot Kotamobagu Wajib Setor Inovasi Berbasis Digital

0

KOTAMOBAGU– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota kotamobagu wajib memiliki inovasi pelayanan public dan pengembangan daerah berbasis teknologi.

Hal ini dikatakan Asslisten II Setda Kotamobagu Gunawan Damopolii, pada kegiatan pembinaan kelitbangan di bidang inovasi daerah tahun 2020, yang dilaksanakan di ruang rapat Bappelitbangda, Rabu (18/11/2020).

“Sejauh mana SKPD dalam mengembangkan maupun dalam meningkatkan inovasi serta mendorong untuk melahirkan inovasi yang baru guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang betul-betul efektif dan efisien,” ujar Gunawan

Kepala Bidang Litbang, Fahmi Iman, juga mengatakan salah satu cara untuk mengembangkan good governance adalah dengan meningkatkan kreatifitas dan inovasi, maka Pemerintah Pusat ini juga mendorong setiap daerah untuk melakukan inovasi.

“Pada awal tahun 2020, telah dilaksanakan IGA Kotamobagu yang menghasilkan berbagai inovasi baik dari perangkat daerah maupun dari kalangan masyarakat umum. Maka kegiatan pembinaan kelitbangan dibidang inovasi daerah diharapkan menjadi tindak lanjut hasil IGA dalam bentuk rekomendasi yang melibatkan lintas sektor perangkat daerah,” ungkapnya.

“Sehingga diharapkan hasil inovasi tersebut menjadi landasan bagi perangkat daerah dalam menyusun kebijakan dan regulasi,” sambungnya.

Maka setiap OPD wajib menghasilkan inovasi baru atau mengembangkan inovasi yang sudah ada di intitusinya demi pencapaian tujuan pembangunan daerah.

“Dapat menyusun rencana tindaklanjut pengembangan dan pembinaan inovasi daerah untuk peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan indeks daya saing daerah dan indeks inovasi daerah,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.