Pelaku UMKM Masih Bisa Masukan Data untuk Menerima Bantuan

0

KOTAMOBAGU– Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kotamobagu rupanya masih bisa memasukkan data untuk menerima bantuan UMKM dari pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Meiva Najoan mengatakan, untuk pemasukan data peneria bantuan UMKM ini tidak ada batas kuota.

“Kita tidak pakai target kuota harus berapa. Karena yang menentukan pemerintah pusat. Kalau pun pakai target kita berharap semua bisa lolos verifikasi semua,” ujar Najoan

Menerutnya, untuk bantuan UMKM tahap pertama sudah disalurkan, dimana setiap pelaku usaha yang sudah memasukkan data menerima Rp 2,4 juta.

“tahap pertama ada 388 pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan tersebut dari 6 ribuan yang diusukan,”’ jelaskan

Lanjutnya, untuk pemasukan data pelaku UMKM, bisa langsung ke Pemerintah Desa dan Kelurahan. “Karena di Dinas kita tidak ada tim untuk mendata. Dan itu semua data dari Lurah atau Sangadi,” pungkas Najoan.

Adapun syarat menjadi penerima bantuan hanyalah data diri dengan melampirkan identitas diri atau KTP, nomor telepon dan jenis usaha.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.