DPRD Kotamobagu Uji Publik Ranperda Lembaga Adat
KOTAMOBAGU,DPRD– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kotamobagu tentang Lembaga Adat, di Restaurant Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Sabtu (19/9/2020).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh, Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Chandra Gobel, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot, serta narasumber Kabag Hukum Pemkot, Rendra Dilapanga, dan staf ahli Bapemperda Ishak Sugeha.
Begie dalam sambutannya menyampaikan, uji publik ini merupakan tahapan proses penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Masukan dan saran dari para peserta uji publik, menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap Begie.
Ia menjelaskan, maksud dan tujuan dibentuknya Perda itu, selain sebagai pedoman penataan lembaga adat di daerah Kota Kotamobagu, juga untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra kerja pemerintah daerah atau pemerintah desa, dalam pelaksanaan program pelestarian pengembangan dan pemanfaatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
“Tujuannya agar di Kota Kotamobagu sudah ada lembaga yang diakui oleh seluruh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait penyelenggaraan atau produk keputusan adat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi silang pendapat. Sebab, beberapa kejadian baik dalam pemberian gelar adat atau pemberian sanksi adat, kadang kala terjadi kontroversi. Karena lembaga yang memberikan gelar dan sanksi itu, bukanlah representasi dari perwakilan adat yang diakui di Kota Kotamobagu,” tutur Begie.
“Selain itu, dengan adanya Perda tentang lembaga adat ini, artinya sudah ada lembaga yang diakui oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Turut hadir pada kesempatan itu, anggota Bapemperda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu, Anki T Mokoginta, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, para Camat, Lurah, Sangadi, Tokoh-tokoh adat, ketua lembaga adat desa dan kelurahan, pemerhati adat, Ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) dan para pemuda yang tergabung dalam Tim Telusur Jejak Bogani (T2JB