Perwako Turun, Warga Kotamobagu yang Tidak Menerapkan Prokes Kenak Denda
KOTAMOBAGU– Warga Kota Kotamobagu yang tidak patuh terhadap anjuran pemerintah dengan enggan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) bakal kenak sanksi.
Hal itu menyusul turunnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Dalam Perwako tersebut, perorangan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan akan dikenakkan saksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi paling banyak Rp 100 Ribu Rupiah.
Adapun pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakkan sanksi yang sama ditambah denga Rp 250 ribu hingga pencabutan izin usahanya.
Berikut ketentuan dan sanksinya. Klik disini