RISKI, Lawan Tunggal Petahana Positif Covid-19
BOLSEL – Hasil Swab test Laboratorium pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Riston Mokoagow dan Selviah Van Gobel (RISKI) dinyatakan positif Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Dari informasi yang diperoleh Indonesiapost.net pasangan RISKI dipastikan positif setelah hasil swab test yang keluar kamis 3 september.
Tim Liaison Officer (LO) dari pasangan RISKI, Djamaludin Razak ketika dikonfirmasi terkait hal ini Jumat (4/9/2020) membenarkan hal tersebut.”Bapak Riston dan ibu Selviah sudah menjalani karantina mulai kemarin di rumah sakit Pobundayan, Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Namun, kata razak, meski masa karantina berlangsung selama 14 hari, hal itu tidak mempengaruhi rencana tim pemenangan untuk mendaftarkan pasangan RISKI di KPU Bolsel sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Lebih lanjut katanya pasangan RISKI akan mendaftar besok di KPU tapi sebelum pendaftaran kita akan melakukan deklarasi pasangan terlebih dahulu.”Tim LO dan para Ketua Partai pengusung tetap mendaftarkan Pasangan RISKI,” tegasnya.
Ia pun menerangkan pasangan RISKI beberapa minggu terkahir ini memang sangat sibuk dan terbilang kurang istirahat. Apalagi selama di Jakarta keduanya banyak melakukan kontak fisik dengan orang-orang.”Kondisi bapak Riston Mokoagow dan Selviah Van Gobel tampak sehat dari luar tidak ada gejala covid 19. Semoga keduanya dalam keadaan sehat serta cepat diberikan kesembuhan dan kembali melanjutkan perjuangan mereka,” pungkasnya.
Sementera Ketua KPU Bolsel, Stenly Eskolano Kakunsi saat dimintai tanggapannya mengatakan, meskipun bakal calon bupati atau wakil bupati terjangkit covid-19, itu tidak membuatnya gagal mendaftar ke KPU sesuai jadwal yang ditetapkan. “Apabila ada bakal calon yang positif covid, maka pendaftaran diterima tapi tanpa kehadiran yang bersangkutan. Gunakan vicall (video call) untuk memastikan eksistensi calon tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan lagi bahwa perubahan jadwal hanya dikhususkan bagi bakal pasangan calon yang positif corona. Sedangkan yang tidak terjangkit corona, jadwal tetap sesuai dengan aturan yang ada. “Jika akibat calon positif covid berdampak pada perubahan jadwal pada tahapan pencalonan, maka akan dibuat perubahan jadwal khusus bagi calon yang positif. Bagi bakal calon yang negatif, tetap mengikuti jadwal tahapan pencalonan sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020,” pungkasnya.
Rudi