BPTD WIL XXII Kemenhub RI Resmikan Rambu Dilarang Parkir di Sekitar Jln. Ahmad Yani dan Admpe Dolot

0

KOTAMOBAGU– Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) WIL XXII Kementerian Perhubungan (Kemenub) Republik Indonesia (RI) melakukan pemasangan dan peresmian rambu dilarang parkir di area Jalan Adampe Dolot dan Ahmad Yani, Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu (02/09/2020).

Peresmian tersebut disaksikan oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polres Kotamobagu dan SatpolPP.

Kasie Transportasi Jalan BPTD WIL XXII Kemenhub RI Triana Nurria Pawening, ST,MSc mengatakan, dalam Pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 menyatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, dan/atau Marka jalan.

“Hal ini dapat diartikan bahwa parkir di badan jalan (on street parking) tidak dapat diselenggarakan di Jalan Nasional. Oleh karena itu kegiatan pemasangan dan pemberlakuan pelarangan parkir di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu yang merupakan Jalan Nasional merupakan langkah tindak lanjut untuk mempertegas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” ujarnya

Dengan adanya pelarangan parkir di Kawasan Jl. Ahmad Yani, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut sehingga dapat membantu Pemerintah dalam meningkatkan kelancaran dan ketertiban berlalu lintas secara umum di Kota Kotamobagu.

“Jln. Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Kotamobagu sehingga perlu ditegakkan kembali penggunaan jalan tersebut sebagai jalan yang memenuhi ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ No. 22 Tahun 2009,” jelasnya

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan melalui Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii,  mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat khusunya para pengendara untuk patuh pada aturan lalulintas yang ada.

“Bahwa kepada semua pelaku Lalulintas di Kotamobagu agar dapat mendukung dengan menaati rambu Lalulintas ini demi terciptanya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan ketertiban Lalulintas di Kotamobagu,” pungkasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.