Pemda Bolsel Terbitkan SK Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

0

BOLSEL – Kabar gembira bagi masyarakat Bolaang Mongondow Selatan, pasalnya pemerintah Daerah telah menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, Rabu, (10/6/2020).

Bupati Iskandar Kamaru S.Pt mengingatkan masyarakat agar mengikuti panduan kegiatan keagaamaan sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya menghimbau masyarakat jika melaksanakan sholat berjamaah agar memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak maksimal 1 satu meter,” imbuh Bupati, selasa (9/6).

Sementara, salah satu pemuda Tolondadu II Gifranda Mooduto mengapresiasi pemda Bolsel yang telah memperbolehkan sholat berjamaah di masjid.

“Pastinya senang bisa sholat berjamaah lagi di masjid setelah dua bulan lebih tidak bisa sholat berjamaah akibat wabah Covid-19,” terang Gifranda calon mahasiswa Universitas Islam Madinah.

Ia pun menjelaskan sholat berjamaah dengan shaf berjarak ditengah wabah (keadaan darurat) diperbolehkan sebagai upaya mencegah wabah pendemi lebih luas.

“Contohnya masjidil haram dan madinah tetap melaksanakan sholat berjamaah dengan shafnya di antur,” ujar ucan sapaan akrab.
Dalam pandangan mazhab syafii hukum asal sholat dengan berjarak hukumnya makruh tetapi hukum ini bisa jadi mubah jika ada hajad (keadaan darurat)

“Dalam kaidah fiqih dikatakan Adh dharurot tubihu al mahzhurat keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang,” tegasnya.
Rudi

Klik Disini: 

Leave A Reply

Your email address will not be published.