Toko Tita Resmi Disegel 

0
KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akhirnya resmi menyegel toko tita milik Titi Jonatan, yang terletak di Jln. S Parman Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu (28/05/2020). 
Penyegelan yang berlangsung sore tadi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), didampingi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan begitu, toko tita secara resmi dilarang melakukan aktivitas jual beli menyesul dicabutnya izin usaha, lantaran menjual minuman bersoda dengan harga tidak wajar menjelang lebaran pekan lalu.
Menurut Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta melalui kabid penegakan peraturan perundang-undangan Bambang S dachlan, penutupan tersebut Perda dan Perwako UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu PP Nomor 24 tahun 2018 tentang sistim perizinan terintergritas secara elektronik. Serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan dan keputusan kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020 tentang pencabutan izin usaha toko tita.
“Jadi selama toko ini disegel, tidak ada lagi aktivitas apapun dan akan di jaga oleh dan diawasi oleh SatpolPP,” ungkap Sahaya
Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo, juga mengatakan bahwa toko tita sudah beberapa kali mendapatkan teguran.
“Persoalan toko Tita itu ada beberapa bukan hanya persoalan HET, ada juga persoalan lalulintas terkait bongkar muat (andal lalin), lalu persoalan jam operasional yang ditegur karena tidak mengikuti surat edaran Walikota ditengah Covid-19,” kata Noval.
Senada dikatakan Kepala DisdagkopUKM, Herman Aray, bahwa Toko Tita sudah beberapa kali ditegur secara langsung lewat inspeksi mendadak. Bahkan ada video pihak Tita mengakui kesalahan tersebut, dan tidak mengulanginya tahun lalu.
“Kan jelas Toko Tita menjual diluar harga normal, sehingga itu menjadi keluhan masyarakat, bukti dan temuanya ada,”ungkap Aray.
Pemilik Toko Tita Titi Jonathan Gumoli mengatakan dalam konferensi pers Rabu (27/05/2020). Bahwa secara prinsip pihaknya menghormati keputusan Pemkot terkait pencabutan izin usaha tokonya.
“Selama masa pencabutan izin usaha, kami tidak akan melakukan aktifitas perdagangan atau penjualan,”pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.