Tak Masuk Kerja Hari Ini, ASN Pemkot Kotamobagu Dapat Sanksi Tegas

0

KOTAMOBAGU– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan diberikan sanksi tegas jika kedapatan menambah hari libur setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijiriah. Hal ini ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) kotamobagu Sande Dodo, Selasa (26/05/2020).

Menurut Sande, saat ini pihaknya masih dalam pendataan ASN yang tidak masu kerja pada hari ini.

“Yang tidak masuk kerja pada hari ini sesuai dengan surat edaran maka akan diberikan sanksi. Dan sanksi paling ringan adalah sanksi pemotongan TPP. Namun ada beberapa ASN yang masuk akan tetapi karena belum ada pekerjaan maka mereka pulang, tentunya sanksi ini tidak berlaku kepada mereka,” ujar Sande

Sande mengatakan, tanggung jawab ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini akan diberikan kepada Kepala Dinas dan Badan. “Jadi penindakannya akan diberikan kepada kepala instansi yang bersangkutan dimana ASN itu bekerja,” jelasnya

Meski demikian, sanksi ini menurut Sekda tidak berlaku pada ASN yang masih terikat pembagian jadwal.

“Namun juga tidak berlaku pada eselon IV dan staf serta THL masih terikat aturan pembagian jadwal tugas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” jelasnya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.