Sahaya: Besok Toko Tita Disegel

0

KOTAMOBAGU– Tim Pemkot Kotamobagu yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DIsdagkopUKM), Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), turun langsung ke Toko Tita milik Titi Jonathan Gumoli, yang terletak di Jln S Parman, kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (26/05/2020).

Mereka turun langsung untuk memastikan tidak ada aktivitas jual beli setelah dikeluarkannya pencabutan Surat Izin usaha Toko Tita, dimana diketahui menjual minuman bersoda yang dinilai tidak wajar menjelang lebaran pekan lalu.

Kepala DPMPTDP Noval Manoppo mengatakan, setelah dilakukan pencabutan izin usaha, pihaknya memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli ditoko tersebut. “Karena surat sudah pencabutan telah terbit maka harus tidak ada jual beli,” kata Noval.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Sahaya Mokoginta menegaskan, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadapa toko tersebut. “Sore ini telah disampaikan tidak ada lagi barang jualan di depan toko. Harus segera dimasukkan dalam toko semuanya. Sebab, esok akan dilakukan penyegelan oleh Satpol-PP,” tegas Sahaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Herman Aray juga memastikan toko tersebut tidak akan beroperasi. “Tadi saya cek memang toko tita tidak berjualan. Tapi wajib toko tita mengikuti aturan Pemkot,” tutup Aray

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.