Surat Edaran Pemkot Kotamobagu, Shalat Ied di Rumah Saja
KOTAMOBAGU– Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijiriah dipastikan berlangsung dirumah masing-masing. Hal ini menyusul surat edaran dan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kotamobagu Nomor : 200/Setda-KK/05/10r/V/2020 Tentang Pelaksanaannya.
Himbauan itu, merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Selain itu, adanya Himbauan MUI Kota Kotamobagu tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid-19 dan Hasil Kajian Teknis Tim Kesehatan Kota Kotamobagu dimana Kotamobagu adalah Daerah Kategori Transmisi Lokal Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan yang berlaku, Shalat Idul Fitri hukumnya Sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’ar al-islam).
“Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di Wilayah Kota Kotamobagu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun berjamaah dengan keluarga inti,” demikian bunyi Himbauan di poin kedua yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan.
Kemudian ditegaskan juga dalam himbauan itu, pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H. Baik dilaksanakan di rumah secara berjamaah, maupun sendiri-sendiri harus tetap mengikuti Protokoler Kesehatan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.