Cabuli Anak 5 Tahun AM Ditangkap Polres Bolsel
Hukrim – Kasus Pencabulan anak berusia 5 tahun kembali terjadi wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Selatan.
Pelaku berinisial AM (43) merupakan seorang penjual ikan, dilaporkan atas kasus dugaan cabul terhadap seorang anak asal Mantandoi Selatan.
AM biasa menjual ikan di dekat rumah korban, saat bermain di panggil pelaku lalu di bawah ke salah satu rumah kemudian diberikan uang Rp 5000.
Setelah itu AM mulai melancarlan aksinya dengan memengang intim dari korban.
Baca juga : Diduga Tabrak Lari Mas Penjual Somay Alami Luka di Dada
Dari informasi diperoleh IndonesiaPost.Net perbuatan tersebut terungkap saat korban mengeluh sakit kepada ibunya di daerah kelamin saat buang air kecil.
Merasa geram dengan kejadian tersebut ibu korban melaporkan hal ini kepada pemerintah Desa dan selanjutnya pemdes melaporkan hal ini ke Polres Bolsel .
Sementara Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Sahroni Rasyid mengatakan, pihakya telah melakukan penyidikan. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsel Bolaang Uki.
“Iya saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut” ujar Iptu Sahroni.
Rudi