Tiga Provokator Penolakan Jenazah Perawat Semarang Ditetapkan Sebagai Tersengka
KRIMINAL – Tiga terduga provokator penolakan jenazah perawat di semarang yang positif virus corona (Covid 19) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jateng.
Habid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka) kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Iskandar, Minggu (12/4/2020) kemarin.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial THP (31), BSS (54) dan ST (60). Ketiganya diamankan Sabtu (11/4) kemarin terkait penolakan jenazah perawat positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengatakan tiga orang pria tersebut diamankan karena diduga menjadi provokator dalam aksi penolakan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4) lalu.
“Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata Budi Sabtu (11/4).
Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya.
Setelah mendapat penolakan warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota. (*)
(Sumber : Detik.com)