Jam Operasional Pasar dan Pertokoan di Kotamobagu Mulai Disosialisasikan
KOTAMOBAGU– Tim Gugus Tugas Covid -19 Pemkot Kotamobagu mulai mensosialisasikan jam operasional pasar dan tempat perbelanjaan lainnya yang ada di wilayah kotamobagu. Seperti di pasar 23 maret kelurahan Gogagoman, Tim Gugus Tugas juga memberi himbauan kepada masyarakat yang beraktivitas di pasar-pasar tradisional.
Kepala Dinas Perdagana Koperasi dan UKm Herman Aray mengatakan, peraturan tersebut sesuai surat edaran Wali Kota nomor 59 menyangkut dunia usaha dan pemberlakuan pengurangan jam operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil.
“Jadi kegiatan ini sesuai dengan surat edaran wali kota kemarin. Bersyukur hari ini berjalan lancar. Saat tim terpadu turun tidak ada yang keberatan atau menolak,” ujar Herman Aray, Kamis (2/4).
Menurutya Pembatasan jam operasional di pasar perlu dilakuka untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dimana pasar merupakan tempat transaski dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran virus corona.
“Pasar di Kota Kotamobagu tetap dibuka tiap hari, tapi ada pengurangan jam operasionalnya. Buka pukul jam lima (dini hari), dan tutup jam satu (siang),” ujarnya..
Selain di pasar tradisonal, Pemkot juga membatasi jam operasional di pertokoan dan tempat perbelanjaan lainnya. Sehingga ia mengimbau pedagang atau masyarakat dapat mematuhi ketentuan soal pembatasan jam operasional di pasar. “Kita harap juga pedagang atau masyarakat yang datang ke pasar agar senantiasa menjaga kebersihan,” imbaunya