Aktivitas PKL Jalan Kartini Gogagoman Ditiadakan
KOTAMOBAGU– Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjejerandi Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu barat mulai Selasa 31 Maret 2020, ditiadakan sampai batas yang belum ditentukan
Hal ini menyusul keputusan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Herman J Aray, S.IP yang melarang alktifitas pasar kuliner/pasar jajan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).
Pemberitahuan ini dikeluarkan lewat surat nomor: 500/DPKUKM-KK/65/III/2020 yang diberikan kepada seluruh pedagang
Menurut Aray, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. “Yah untuk sementara menghindari hal-hal yang sama-sama kami tidak inginkan makan ditiadakan dulu,” ujar Aray