Polda Sulut Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Musala Di Minahasa Utara

0

Manado – Polda Sulawesi Utara terus memburu para pelaku dalam kasus pengrusakan tempat ibadah umat muslim di Desa Tumaluntung,Kabupaten Minahasa Utara, Sulut beberapa waktu lalu.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah menetapkan 3 tersangka yang diduga menjadi aktor dalam pengerusakan tersebut, ketiga tersangka yaitu berinisial Y, HK dan MS.

“Status mereka per hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules A Abast, sebagaimana dikutip dari detik.com, Jumat (31/01/2020)

Menurut Kabid Humas Polda Sulut para tersangka memainkan peran yang berbeda-beda, wanita berinisial Y tersebut diduga berperan sebagai provokator sehingga terjadi pengerusakan.

“Untuk Y itu pernannya diduga provokator sedangkan HK dan MS peran mereka yang satu turut serta, sementara yang lainnya membantuk melakukan perusakan,” ungkapnya. (dtc/MJA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.