Malang – Kasus yang menimpa ZA (17 tahun), warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial akhir-akhir ini. Hal tersebut setelah ZA membunuh seorang begal untuk melindungi pacarnya.
Dilansir dari Kumparan.com pada sidang tuntutan, Selasa (21/1), Awalnya jaksa mendakwa ZA salah satunya dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP, akan tetapi pasal tersebut tidak lagi digunakan oleh jaksa. ZA hanya dituntut pembinaan selama satu tahun di Pondok Pesantren Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.
Fakta lain didapatkan, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan bahwa Tersangka ZA yang membunuh seorang begal karena melindungi V pacarnya ternyata telah memilki istri dan seorang anak.
“Tersangka ZA ini ternyata sudah punya istri dan seorang anak. Sementara gadis yang dibawa ZA ketika diancam akan diperkosa kawanan begal, adik kelasnya yang masih sekolah kelas 2 (SMA),” ungkap Iriana.
Sedangkan salah satu tim pengacara ZA yakni Zulham Mubarok juga membenarkan membenarkan hal tersebut kalau ZA sudah punya anak dan istri.
”Sampai saat ini mereka semua masih bersama,” kata Zulham ketika dikonfirmasi. (dvd)