Jadi Guru Besar, Hakim Agung Dudu Duswara Bedah Soal PK 1 Kali

0

Jakarta – Hakim Agung Dudu Duswara akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung pada Jumat, 10 Januari 2020. Pengukuhannya sebagai guru besar diawali dengan sidang senat yang rencananya digelar secara terbuka.

Berdasarkan undangan yang diterima Tempo, Dudu akan menyampaikan orasi berjudul “Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Menyelesaikan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Menurut Sistem Peradilan Indonesia”.

Pidato sepanjang 56 lembar itu memuat informasi mengenai pengetahuan dan pemahaman lebih jauh tentang nama dan fungsi lembaga penegak hukum di Indonesia.

Orasi itu juga memuat penelitian dia tentang lambatnya penyelesaian perkara di level penegak hukum. “Makalah ini mencoba mendeskripsikan dan menganalisis peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali setelah terbitnya dua surat Ketua Mahkamah Agung,” ucapnya dalam pidato tersebut.

Adapun dua beleid yang dimaksud adalah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Haru Musyawarah dan Ucapan. Lalu, SK-KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung.

Dalam pidato yang sama, Dudu bakal membedah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang isinya menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali. Terbitnya surat ini berangkat dari munculnya masalah tak sejalannya produk antarlembaga tinggi di bidang peradilan.

Sebagai kesimpulan, Dudu menyampaikan bahwa peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi peninjauan kembali berdasarkan sistem lama sebelum terbitnya SK KMA Nomor 119 dan 214 belum optimal. Di sisi lain, Dudu menuliskan bahwa produktivitas Mahkamah Agung dalam memutus perkara telah meningkat dari tahun ke tahun.

Dudu Duswara saat ini tercatat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Ia dilantik pada 2011 lalu bersama sejumlah Hakim Agung lainnya.

Kiprah Dudu terkenal sebagai satu dari tiga perintis hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi. Ia disebut-sebut ahli menangani perkara korupsi. Pada 2004 lampau, Dudu ditunjuk Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Pertama Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : https://nasional.tempo.co/

Leave A Reply

Your email address will not be published.