NATAL

DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati Perubahan SOTK, Dinas Damkar Bakal Berdiri Sendiri

0

PASURUAN – JATIM || DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan susunan organisasi perangkat daerah dalam rapat paripurna, Rabu (28/10/2026). Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai instansi tersendiri.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penataan tersebut dilakukan untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) menjadi bagian dari upaya menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa penataan kelembagaan diperlukan untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemisahan urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Urusan tersebut nantinya akan ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan klasifikasi perangkat daerah tipe C.

Melalui pembentukan dinas tersendiri, penanganan kebakaran dan kondisi darurat diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah, dan terkoordinasi. Langkah ini juga diharapkan mendukung penguatan kapasitas kelembagaan serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Di sisi lain, Satpol PP akan lebih berfokus pada urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan pemisahan kewenangan tersebut, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih jelas.

Penyesuaian struktur juga menyasar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan yang diarahkan menjadi perangkat daerah tipe A. Penataan tersebut disebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.

Melalui perubahan susunan organisasi ini, pemerintah daerah berharap koordinasi antarinstansi dalam penanganan kebencanaan, ketertiban umum, kebakaran, dan penyelamatan dapat berjalan lebih terpadu. Pembagian kewenangan yang lebih terarah juga diharapkan mendukung peningkatan akuntabilitas dan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Meski telah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Raperda tersebut masih harus melewati tahapan lanjutan. Draf yang telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan nantinya tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi. Masyarakat juga menantikan peningkatan nyata dalam kecepatan respons petugas, kesiapan personel, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kualitas pelayanan saat terjadi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.

Dengan demikian, implementasi perubahan SOTK tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan lembaga baru, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, profesional, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN – JATIM || DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan susunan organisasi perangkat daerah dalam rapat paripurna, Rabu (28/10/2026). Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai instansi tersendiri.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penataan tersebut dilakukan untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) menjadi bagian dari upaya menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa penataan kelembagaan diperlukan untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemisahan urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Urusan tersebut nantinya akan ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan klasifikasi perangkat daerah tipe C.

Melalui pembentukan dinas tersendiri, penanganan kebakaran dan kondisi darurat diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah, dan terkoordinasi. Langkah ini juga diharapkan mendukung penguatan kapasitas kelembagaan serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Di sisi lain, Satpol PP akan lebih berfokus pada urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan pemisahan kewenangan tersebut, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih jelas.

Penyesuaian struktur juga menyasar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan yang diarahkan menjadi perangkat daerah tipe A. Penataan tersebut disebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.

Melalui perubahan susunan organisasi ini, pemerintah daerah berharap koordinasi antarinstansi dalam penanganan kebencanaan, ketertiban umum, kebakaran, dan penyelamatan dapat berjalan lebih terpadu. Pembagian kewenangan yang lebih terarah juga diharapkan mendukung peningkatan akuntabilitas dan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Meski telah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Raperda tersebut masih harus melewati tahapan lanjutan. Draf yang telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan nantinya tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi. Masyarakat juga menantikan peningkatan nyata dalam kecepatan respons petugas, kesiapan personel, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kualitas pelayanan saat terjadi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.

Dengan demikian, implementasi perubahan SOTK tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan lembaga baru, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, profesional, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.