Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Pasrepan Disorot, Diduga Keluar dari Titik Izin
PASURUAN – JATIM || Aktivitas penambangan yang dilakukan CV Mutiara Timur di wilayah Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan titik koordinat perizinan yang dimiliki perusahaan serta berpotensi mengganggu kawasan sempadan sungai.
Keluhan warga muncul setelah sejumlah alat berat terlihat melakukan aktivitas pengerukan material di kawasan Desa Lemahbang. Padahal, menurut informasi yang dihimpun, lahan di lokasi tersebut sebelumnya lebih banyak dimanfaatkan sebagai tempat penampungan atau stockpile material.
Belakangan, aktivitas alat berat disebut semakin mendekati aliran sungai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama berkaitan dengan kondisi tebing sungai dan potensi dampak lingkungan apabila pengerukan dilakukan tanpa memperhatikan batas-batas yang diperbolehkan.
Warga mempertanyakan dasar kegiatan penambangan tersebut karena berdasarkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas pasir dan batu (sirtu) yang disebut dimiliki CV Mutiara Timur, luas wilayah izin mencapai sekitar 46,61 hektare.
Dalam dokumen tersebut, lokasi kegiatan penambangan disebut berada di wilayah Desa Galih. Sementara aktivitas pengerukan yang menjadi sorotan warga justru terlihat di Desa Lemahbang.
Perbedaan lokasi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa kegiatan penambangan telah bergeser atau dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dugaan tersebut tentunya masih perlu dibuktikan melalui pengecekan titik koordinat di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya aktivitas tambangnya, tetapi kalau sampai sempadan sungai ikut dikeruk. Kami takut dampaknya nanti terjadi erosi, longsor, bahkan banjir ketika hujan deras,” ujar salah seorang warga setempat, Rabu (7/10/2026).
Menurut warga, kondisi di sekitar lokasi perlu mendapat perhatian serius. Sebab, perubahan bentuk lahan akibat pengerukan material dalam skala besar dikhawatirkan dapat mempengaruhi kestabilan tanah dan aliran air, terlebih jika kegiatan dilakukan terlalu dekat dengan badan sungai.
Warga juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi perizinan, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Pengecekan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi yang dikerjakan benar-benar berada di dalam koordinat IUP yang telah ditetapkan. Selain itu, petugas juga diharapkan memeriksa batas wilayah penambangan, dokumen perizinan, kondisi sempadan sungai, serta metode kegiatan yang dilakukan di lokasi.
“Kalau memang izinnya di Desa Galih, ya harus dicek kenapa kegiatan pengerukan justru ada di Lemahbang. Jangan sampai masyarakat baru merasakan dampaknya setelah terjadi kerusakan,” tambah warga tersebut.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Pemeriksaan secara langsung dinilai dapat memberikan kepastian mengenai status kegiatan sekaligus mencegah munculnya keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai aktivitas penambangan di luar titik koordinat izin tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak CV Mutiara Timur maupun instansi berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan, warga meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah memiliki dasar perizinan yang sesuai, masyarakat juga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai batas koordinat dan status kegiatan di Desa Lemahbang.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah aktivitas penambangan yang berlangsung di sekitar wilayah tersebut telah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.(AL)
