DPRD Pasuruan Setujui Transformasi BUMD Jalan Tol Menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya
PASURUAN – JATIM || DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ) dalam Rapat Paripurna IV, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Hadir dalam agenda itu Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo, Wakil Bupati M. Shobih Asrori, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Persetujuan Raperda tersebut menjadi dasar perubahan bentuk dan ruang lingkup usaha badan usaha milik daerah (BUMD) yang sebelumnya bernama PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan.
Melalui regulasi baru tersebut, BUMD itu akan bertransformasi menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih luas.
Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo mengatakan, persetujuan Raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan produk hukum daerah.
“Terselesaikannya Raperda ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya fungsi legislasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas,” kata Rusdi.
Setelah mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna, dokumen Raperda yang telah disempurnakan selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, perubahan bentuk dan bidang usaha BUMD tersebut diharapkan dapat membuka ruang pengembangan usaha sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan sekadar Perda. Ini adalah ikhtiar kita untuk menjadikan BUMD sebagai lokomotif ekonomi rakyat. Kita tidak mau BUMD hanya menjadi papan nama. Kita ingin PAD meningkat, lapangan kerja terbuka, dan ekonomi Pasuruan berkembang,” ujarnya.
Dalam Raperda tersebut, PT Pasuruan Lestari Jaya diberikan ruang untuk menjalankan sejumlah bidang usaha. Di antaranya penyediaan akomodasi dan perhotelan, pengelolaan kawasan pariwisata dan pusat perbelanjaan, serta pengolahan limbah dan sampah.
Selain itu, bidang usaha yang dapat dikembangkan mencakup perdagangan, konstruksi, transportasi, pertanian, kehutanan, perikanan, jasa, serta sektor infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap pengelolaan PT PLJ nantinya dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel dinilai penting agar pengembangan BUMD tidak hanya berorientasi pada perluasan usaha, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Rusdi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Panitia Khusus (Pansus), serta Tim Asistensi yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
“Harapan kami, kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Dengan persetujuan Raperda tersebut, perubahan PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) selanjutnya memasuki tahapan registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(AL)

