Pilsang Desa Moyag Tampoan Terhambat Regulasi, Pemkot Kotamobagu Tetap Berupaya Temukan Jalan Keluar
KOTAMOBAGU — Rencana pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) ulang di Desa Moyag Tampoan menghadapi dilema regulasi meskipun telah memiliki putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah Kota Kotamobagu memiliki semangat dan komitmen kuat untuk merealisasikan pelaksanaan Pilsang tersebut, namun hingga kini masih terkendala ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Chelsia Paputungan ketika dijumpai menjelaskan, meskipun putusan hukum sudah ada, pihaknya menghadapi kebingungan dan kendala terkait skema serta mekanisme pemilihan yang akan digunakan.
“Kami memang sudah memiliki putusan dari PTUN terkait Pilsang ulang di Desa Moyag Tampoan. Namun kami berada dalam dilema terkait regulasi dan skema pelaksanaannya. Pemerintah terus berupaya dan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, dan saat ini permasalahan tersebut sudah berada di Biro Hukum untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” ungkap Chelsia Paputungan.
Selain itu, Pemerintah Kota Kotamobagu juga telah mengajukan penggunaan dana sharing guna mendukung pelaksanaan Pilsang ulang tersebut. Namun, proses pencairan dan penggunaannya pun masih menunggu kepastian arahan regulasi yang menjadi kendala utama saat ini.
Pemerintah Kota Kotamobagu kata Chelsia, telah menegaskan akan terus berupaya maksimal agar Pilsang ulang di Desa Moyag Tampoan dapat segera terlaksana sesuai putusan hukum yang berlaku. Koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan untuk menemukan solusi terbaik, sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat segera berjalan dan menghasilkan pemimpin yang sah bagi masyarakat Desa Moyag Tampoan.
“Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau, mengingat hal ini sangat ditunggu oleh masyarakat setempat demi kelancaran pemerintahan desa dan pelayanan publik,” tukasnya.(And)

