NATAL

Raperda Perubahan APBD 2026 Kabupaten Pasuruan Resmi Disahkan Menjadi Perda

0

PASURUAN – JATIM || Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/8/2026) siang. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama pimpinan DPRD.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasuruan beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan perubahan APBD.

Menurut Agus, pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat antara Banggar dan TAPD, termasuk rapat kerja komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja.

“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman,” ujar Agus.

Ia menegaskan, hasil kesepakatan perubahan anggaran tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun serta melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan menilai Raperda Perubahan APBD 2026 telah memenuhi tahapan pembahasan dan layak ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan DPRD menyetujui Raperda Perubahan APBD tersebut untuk ditetapkan. Ia meminta pemerintah daerah dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaannya, agar Bupati Pasuruan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Di hadapan rapat paripurna, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD atas berbagai masukan dan pandangan selama proses pembahasan.

Menurutnya, berbagai masukan dari anggota DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan perubahan APBD agar anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu mendukung program pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Harapannya, apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rusdi.

Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu menegaskan, perubahan APBD 2026 tidak boleh mengurangi fokus pemerintah daerah terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah sektor prioritas tetap menjadi perhatian, mulai dari pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja hingga pembangunan infrastruktur.

Ia juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam Perubahan APBD 2026 tidak mengganggu program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat.

Arah pembangunan Kabupaten Pasuruan tetap mengacu pada 33 program prioritas yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerataan pembangunan juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan data permasalahan serta karakteristik dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.

Tiga sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar, menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Ketiga sektor tersebut merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus mendapat dukungan anggaran sesuai standar pelayanan minimal.

Di bidang ekonomi, Pemkab Pasuruan juga terus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif serta sektor pertanian.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan dan dunia usaha juga dinilai penting untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penurunan angka pengangguran turut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan,” ungkapnya.

Selain pembangunan ekonomi, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah penanganan persoalan lingkungan dan banjir. Pengelolaan lingkungan diarahkan pada upaya restorasi ekosistem, transisi energi hijau, pengembangan ekonomi sirkular, penguatan sektor pertanian serta pengelolaan sumber daya air yang lebih optimal.

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026 menjadi Perda, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui pelaksanaan program yang terukur, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.