NATAL

SK Rektor Nomor 1132 Diihembuskan Lagi Diduga Untuk Menjegal Pencalonan Rektor Unsrat Manado

Prof Ir Marthin Doddy Sumajow: SK Rektor Unsrat nomor 1132 Telah Diselesaikan Lewat Mekanisme Hukum

0

Manado – Anggota senat juga Guru besar Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof. Ir. Marthin Doddy Josias Sumajow, M.Eng, Ph.D, sesalkan SK Rektor Unsrat nomor 1132 kembali dijadikan tameng segelintir oknum untuk menjegal proses pencalonan pemilihan Rektor Unsrat pada bulan Oktober 2026 mendatang. Padahal SK tersebut telah diselesaikan lewat mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

“Pertanyaannya kenapa SK Rektor Unsrat nomor 1132 tahun 2013 selalu dipolemikkan setiap menjelang pemilihan Rektor,” kata Guru besar Unsrat Prof Ir Marthin Doddy Josias Sumajow, M.Eng, Ph.D, di Manado, Selasa (7/07/2026).

Marthin menduga polemik SK Rektor 1132 sengaja dimunculkan lagi untuk menjegal Prof. Dr. dr. Grace Debbie Kandou M.Kes pada pencalonan Pilrek Unsrat 2026, yang rencananya digelar Oktober mendatang.

“Saya sangat yakin, polemik SK Rektor Unsrat Nomor 1132 akan dimunculkan untuk menjegal pencalonan Prof Grace Kandou. Saya yakin itu bakal dilakukan segelintir oknum. Isu ini sengaja digoreng, padahal sebenarnya tidak lagi menjadi dasar yang relevan,” katanya.

Marthin mengatakan, SK Rektor Unsrat Nomor 1132 yang diterbitkan pada tahun 2013 sebenarnya untuk mengatur suatu keadaan dan objek tertentu, saat itu. Seiring berjalannya waktu, substansi SK Nomor 1132 telah menjadi objek sengketa hukum dan diperdebatkan dalam berbagai forum. Di sisi lain, proses administrasi pengangkatan Prof Dr dr Grace Debbie Kandou M.Kes sebagai Guru Besar tetap berlanjut hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian berwenang.

Menurutnya, apabila suatu persoalan telah diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, seharusnya tidak lagi menjadi polemik yang terus diangkat setiap pemilihan rektor.

Sebaliknya, jika masih terdapat perbedaan penafsiran, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa isu tersebut selalu muncul pada momentum tertentu.

Marthin menegaskan, proses Pilrek seharusnya berfokus pada integritas, kapasitas kepemimpinan, rekam jejak akademik, dan visi untuk memajukan Unsrat.

“Kepastian hukum dan objektivitas dalam setiap tahapan pemilihan menjadi prasyarat penting untuk menjaga marwah Unsrat dan kepercayaan civitas akademika pada proses demokrasi akademik. Jangan ada dusta di antara kita,” jelasnya.

Menurut Marthin, Prof Grace, telah menyampaikan secara terbuka bahwa SK Rektor Nomor 1132 tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi hak konstitusional maupun hak akademiknya mengikuti proses Pemilihan Rektor.

“Tidak semestinya ruang demokrasi akademik dibayangi oleh polemik yang terus berulang tanpa penyelesaian dan kepastian,” katanya.

Perguruan tinggi adalah rumah bagi kebebasan akademik, kejujuran ilmiah, dan keadilan. Proses pemilihan rektor hendaknya menjadi ajang kompetisi gagasan, kepemimpinan, dan pengabdian kepada institusi, bukan arena yang terus diwarnai oleh polemik yang sama dari satu periode ke periode berikutnya. (Voucke)

Leave A Reply

Your email address will not be published.