Kapolres Pasuruan Serahkan Kembali Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Iringi Momen Pengembalian
PASURUAN – JATIM || Suasana haru mewarnai kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).
Seorang korban pencurian tak kuasa menahan rasa syukur saat sepeda motor miliknya yang sempat hilang akhirnya kembali ke tangannya.
Sepeda motor tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, usai memaparkan keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi N 5202 TAK milik warga Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Kendaraan tersebut dicuri pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 12.55 WIB saat terparkir di teras rumah korban.
Dalam keterangannya, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa pelaku berinisial LH alias G (37), warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Alhamdulillah kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan pelayanan terbaik serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menancap pada sepeda motor. Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gudang Katul, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, celana pendek yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2020 di wilayah Gempol.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Jangan meninggalkan kunci kontak pada motor karena dapat memicu terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Momen paling menyentuh terjadi saat kendaraan yang berhasil ditemukan diserahkan kembali kepada korban. Dengan mata berkaca-kaca, korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan yang telah bekerja keras hingga sepeda motor yang menjadi sarana penunjang aktivitas sehari-harinya dapat kembali ditemukan.(AL)

